Pencarian Dana Dibebankan ke Perguruan Tinggi
Kamis, 8 Mei 2008 | 01:17 WIB Jakarta, Kompas – Dana yang diterima perguruan tinggi negeri dari pemerintah sangat terbatas, bahkan ada yang tidak sampai 20 persen dari kebutuhan PTN. Dana itu hanya cukup untuk gaji pegawai sehingga pasti tidak memadai untuk membangun perguruan tinggi yang kompetitif, apalagi berkelas internasional.
Di Universitas Indonesia (UI), misalnya, dana operasional rutin yang diterima dari pemerintah hanya Rp 130 miliar setahun atau tak sampai 10 persen dari total anggaran UI sebesar Rp 1,4 triliun setahun.
”Dana dari pemerintah tersebut lebih banyak terserap untuk keperluan rutin, terutama pembayaran gaji pegawai negeri sipil,” kata Rektor Universitas Indonesia Gumilar Rusliwa Somantri, Selasa (6/5). Selebihnya, UI mendapatkan dana dari riset, kerja sama dengan industri, donatur, dari mahasiswa, dan usaha-usaha lainnya.
Gumilar mengatakan, dana yang ditarik dari mahasiswa belum menutupi biaya satuan pendidikan atau unit cost. Idealnya, unit cost per mahasiswa per tahun sekitar Rp 20 juta. Namun, yang dibayarkan oleh mahasiswa masih di bawah jumlah tersebut.
Di Bandung, Rektor Universitas Padjadjaran (Unpad) Ganjar Kurnia mengatakan, dari pemerintah, Unpad hanya mendapat subsidi Rp 110 miliar per tahun untuk gaji dosen dan pegawai. ”Sementara total biaya operasional tahunan Rp 320 miliar,” ujar Ganjar. Untuk menutupi kekurangan biaya itu, Unpad membuka jalur mandiri dalam penerimaan mahasiswa baru.
Secara terpisah, Wakil Rektor Bidang Akademik dan Kemahasiswaan Institut Pertanian Bogor (IPB) Yonny Koesmaryono mengatakan, pembiayaan pendidikan tinggi tak bisa mengandalkan pemerintah karena subsidinya hanya Rp 4 juta per mahasiswa setiap tahun. Padahal, biaya operasional ideal dari perhitungan Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Depdiknas tahun 2006 besarnya Rp 18 juta setiap mahasiswa per tahun.
”IPB tahun 2007 hanya menerima sekitar Rp 135 miliar untuk pendidikan, gaji, dan belanja rutin dari total biaya operasional Rp 300 miliar,” ujarnya.
Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Depdiknas Fasli Jalal mengatakan, dana dari pemerintah pusat memang masih terbatas. Namun, anggaran ke perguruan tinggi negeri yang sudah berstatus badan hukum milik negara tidak pernah dikurangi.
Untuk tahun ini, anggaran di Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Depdiknas Rp 14 triliun dan dari dana tersebut sebesar Rp 2,2 triliun diberikan kepada sejumlah perguruan tinggi negeri. (INE/ELN/JON)
Leave a comment